Analisis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kecamatan Kelekar
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik, penelitian ini bertujuan untuk memastikan apakah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dikelola dan dipertanggungjawabkan dengan baik, serta apakah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 dan Peraturan Nomor 20 Tahun 2018. Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, menjadi fokus penelitian kualitatif ini. Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder. Sementara data sekunder berasal dari dokumen resmi seperti laporan keuangan daerah, data primer diperoleh langsung dari percakapan peneliti dengan para pemimpin desa dan otoritas lainnya. Menurut hasil penelitian ini, metode yang digunakan di Kecamatan Kelekar, khususnya di Desa Menanti, Desa Suban Baru, dan Desa Embacang Kelekar, untuk mengelola anggaran pendapatan dan belanja desa cukup efektif dan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Tidak ada masalah di Desa Menanti atau Desa Embacang Kelekar. Wilayah Suban Baru masih menghadapi kesulitan, karena beberapa pemerintah daerah masih kekurangan pengetahuan dan kemampuan yang dibutuhkan untuk mengelola anggaran dan memberikan laporan administratif secara efektif.